
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berhasil membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial AW, 41.
Tersangka ditangkap pada Jumat (10/7) dini hari saat mencoba mengelabui petugas dengan bersandiwara menjaga pos ronda di kawasan Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.
Berbekal informasi dari masyarakat itu, lanjutnya, kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 dan memberantas peredaran narkoba di Kutim,” ujar Erwin.
BARANG BUKTI
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 Wita saat berada di sebuah pos ronda di depan rumahnya di Jalan Pasar Raya berlagak sedang melakukan penjagaan, namun ternyata berniat akan melakukan transaksi sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam satu botol plastik kecil di kantong celananya,” ungkap Erwin.
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang di lokasi penangkapan, antara lain:
- Satu pak plastik klip.
- Satu unit timbangan digital.
- Uang tunai sebesar Rp500 ribu (diduga hasil penjualan narkotika).
- Satu unit telepon genggam.
- Barang bukti dokumen/benda lain yang berkaitan dengan perkara.
MODUS SISTEM JEJAK
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sistem jejak. Namun, keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas
Erwin menegaskan, meskipun perkara ini merupakan pengungkapan Non TO, namun kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan ini dan tetap terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” tukasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutim.
“Terduga pelaku ini kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru,” pungkasnya.
