
POLSEKSamarinda Kota, Kalimantan Timur, meringkus seorang perempuan berinisial AP alias Y yang berprofesi sebagai babysitter. Ia ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian perhiasan senilai Rp300 juta milik majikannya sendiri, seorang ibu rumah tangga berinisial F.
Aksi pencurian perhiasan berupa emas dan berlian tersebut dilakukan tersangka secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan, yakni sejak April hingga Juni 2026. Kapolsek Samarinda Kota, Ajun Komisaris Amiruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 8 Juli 2026.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam rumahnya di wilayah Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Usai mendapatkan laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai keterlibatan orang dalam karena tidak ditemukan tanda-tanda pembobolan paksa di rumah tersebut,” ujar Amiruddin didampingi Kanit Reskrim Ipda Junet Jonathan dan P.S. Kasihumas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, Jumat (10/7).
Kecurigaan petugas mengarah kepada AP yang bekerja di rumah korban selama tiga tahun. Tersangka akhirnya diamankan saat masih berada di rumah korban. Dalam interogasi, AP mengakui perbuatannya mengambil tiga cincin emas, dua kalung emas, dan satu gelang emas putih berlian milik majikannya.
Modus Penjualan Antarprovinsi
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka menggunakan modus yang cukup rapi untuk menghilangkan jejak. Perhiasan hasil curian tersebut dijual melalui perantara di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
“Tersangka menghubungi kerabatnya di luar daerah untuk mencarikan pembeli, lalu barang dikirim melalui ekspedisi. Hasil penjualan diterima melalui transfer aplikasi dompet digital dan dicairkan di Samarinda,” jelas Amiruddin.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi serta dikirim ke kampung halamannya. Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan saat korban lengah atau ketika rumah dalam keadaan kosong, termasuk saat korban bepergian ke luar daerah.
Kerugian dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga nota pembelian emas, satu ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai senilai Rp4.500.000. Meski kerugian korban mencapai Rp300 juta, hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka baru menerima hasil penjualan sekitar Rp80 juta.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat, baik pihak yang membantu menjual maupun penadah hasil kejahatan ini,” tegas Kapolsek.
Saat ini, AP ditahan di Polsek Samarinda Kota. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori lima.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga di rumah dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.
