
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Ini yang kemudian masih ditelusuri dan didalami oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/7).
Budi menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan oleh tim penyidik guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan ya dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” katanya.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan keterangan dari saksi maupun tersangka yang secara spesifik mengaitkan nama Bobby Rizaldi dalam pusaran kasus ini, Budi menyatakan informasi tersebut belum dapat dibuka kepada publik.
“Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini juga masih masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan. Namun, tentu beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut kepada pihak-pihak lain,” kata Budi.
Konstruksi kasus ini berawal saat KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi ke-12 KPK sepanjang tahun 2026 tersebut, petugas mengamankan 10 orang yang tersebar di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.
Pasca-OTT tersebut, pada 9 Juni 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka awal dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison yang bernama Adi Triyadi.
Kasus ini bergulir cepat. Pada 10 Juni 2026, KPK melakukan OTT lanjutan dan menjaring lima Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK RI.
Hingga pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam klaster suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Sebagai bagian dari upaya pengembangan penyidikan untuk mencari barang bukti baru, KPK juga telah mengonfirmasi tindakan penggeledahan di rumah kediaman Bobby Adhityo Rizaldi pada Selasa (14/7/2026) kemarin.
