
Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum putusan dibacakan, agenda persidangan sempat mengalami penundaan karena majelis hakim membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan musyawarah sebelum menetapkan keputusan akhir.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Priyo lebih dahulu menerima putusan berupa pidana penjara seumur hidup pada Jumat (3/7). Hukuman tersebut bahkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Priyo dipidana selama 20 tahun.
Kedua terdakwa dinyatakan didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, menyatakan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan hukum yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Menurut Eko, keputusan yang dibacakan di persidangan merupakan hasil penilaian independen majelis hakim terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.
