Pembangunan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Praya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyegelan dilakukan karena rumah sakit swasta itu diduga menyalahi tata ruang dan tidak sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
bangunan RSCM yang dalam proses pengerjaan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, tampak dipasangkan garis kuning bertuliskan dilarang masuk. Namun, sejumlah pekerja masih terlihat bekerja.
penyegelan RSCM dilakukan oleh puluhan anggota Satpol PP Lombok Tengah pada Selasa (25/2/2025)
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan penyegelan dilakukan karena pembangunan RSCM tidak sesuai dengan gambar dalam surat perizinan. “Penertiban itu dilakukan karena ada yang tidak sesuai dengan izin,” kata Firman kepada detikBali, Kamis (27/2/2025).
Firman menyampaikan Pemkab Lombok Tengah dan RSCM sudah sepakat untuk melanjutkan pembangunan. Namun, RSCM harus membangun sesuai gambar yang sudah ditetapkan dalam perizinan.
“Terkait manajemen RSCM, saat ini sudah menemukan titik temu, masing-masing pihak juga ada kelirunya. Dan sama-sama sudah sepakat untuk dikembalikan pelaksanaan pembangunan konstruksi di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan,” beber Firman.
Firman bersedia membuka segel yang sudah terpasang. Namun, manajemen RSCM harus mengikuti hasil kesepakatan yang telah ditandatangani dengan Pemkab Lombok Tengah. “Kami tetap berdiri pada sesuaikan dengan izin awal saja dan itu sudah disepakati,” imbuhnya.
Pemkab Lombok Tengah, jelas Firman, sejak awal tak pernah berniat untuk membongkar bangunan yang tengah dikerjakan. Namun, Pemkab Lombok Tengah meminta agar RSCM harus mematuhi izin yang dikeluarkan.
“Kami tetap berdiri pada sesuaikan dengan izin awal saja dan itu sudah disepakati. Kalau mau buat izin lagi, kan harus berproses dari awal,” tegas Firman.
Tindakan Satpol PP Lombok Tengah Dinilai Arogan
Kuasa Hukum RSCM Praya, Ikhsan Ramdani, mengatakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Lombok Tengah cacad hukum. Sebab, RSCM tak pernah diberikan peringatan sebelum dilakukan penyegelan.
“Setiap tindakan atau sikap ini kan harus ada sikap seharusnya, pemda melayangkan surat teguran pertama, kedua, baru melakukan ini. Tetapi, ini tidak ada SP1, SP2. Makanya saya bilang ini tindakan arogan,” tegas Ikhsan.
Dengan sikap seperti itu, jelas Ramdani, Pemkab Lombok Tengah menunjukkan sikap arogansi karena telah bersikap tanpa ada peringatan. “Nekat ini. Karena tidak ada koordinasi, tidak ada teguran, paling tidak ada SP dahulu, tetapi ini kan nggak ada,” imbuhnya.
Ikhsan juga menepis tuduhan bahwa bangunan yang disegel tidak memiliki izin. Ia mengeklaim RSCM telah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya lihat tidak sesuai dengan izin mungkin, tetapi ini saya sudah pegang izinnya, udah jelas. Sudah ada semua, dari Dinas Lingkungan Hidup juga sudah. Ini ngawur namanya,” tegas Ikhsan.