Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah memasuki babak baru setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengeluarkan putusan banding pada Kamis, 2 Agustus 2026. Putusan ini menjadi sorotan tajam publik, terutama setelah majelis hakim memutuskan untuk memangkas masa hukuman bagi dua terdakwa utama, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Langkah hukum ini memicu perdebatan mengenai proporsionalitas sanksi dalam sistem peradilan militer di Indonesia serta bagaimana efektivitas penegakan disiplin prajurit di tengah upaya menjaga integritas institusi TNI.
Rekonstruksi Putusan Banding dan Implikasi Yuridis
Dalam amar putusannya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menetapkan pengurangan masa hukuman selama enam bulan bagi dua terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, kini mendapatkan hukuman 2,5 tahun, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mendapatkan pengurangan dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta, putusan ini mengubah ketetapan Pengadilan Militer II-08 Jakarta bernomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dibacakan pada 10 Juni 2026.
Secara yuridis, pengurangan hukuman ini menimbulkan pertanyaan terkait interpretasi hakim atas rasa keadilan bagi korban. Andrie Yunus, sebagai pihak yang terdampak langsung, mengalami cacat permanen pada penglihatan yang secara substansial mereduksi kualitas hidupnya. Dari perspektif analisis kebijakan hukum, efektivitas pidana tidak hanya diukur dari masa kurungan, tetapi juga dari efek jera (deterrent effect) yang dihasilkan, terutama ketika pelaku adalah anggota aktif militer yang terikat pada Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.
Analisis Peran dan Tanggung Jawab Komando
Kasus ini tidak hanya melibatkan tindakan fisik, melainkan juga pelanggaran terstruktur yang melibatkan empat personel militer. Hakim tingkat pertama dan banding telah mengidentifikasi peran masing-masing terdakwa secara rinci:
- Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I): Diidentifikasi sebagai provokator utama dalam rangkaian tindak kekerasan tersebut.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II): Bertindak sebagai inisiator sekaligus pihak yang meracik bahan kimia berbahaya (air keras) yang digunakan untuk menyerang korban.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III): Perwira yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan, namun justru terlibat dalam perencanaan dan pengejaran terhadap Andrie Yunus.
- Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV): Terlibat aktif dalam operasi pencarian korban.
Keputusan majelis hakim untuk tetap memberikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari TNI bagi Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi menunjukkan bahwa institusi militer tetap memegang prinsip "tidak layak dipertahankan" bagi anggota yang mencoreng citra korps. Namun, penguatan vonis untuk Nandala Dwi Prasetyo (2 tahun) dan Sami Lakka (1,5 tahun) menunjukkan adanya diferensiasi tanggung jawab berdasarkan derajat keterlibatan dalam delik pidana tersebut.
Perspektif Pakar: Keadilan Restoratif vs. Kepastian Hukum
Dalam tinjauan kriminologi, tindakan penyiraman air keras dikategorikan sebagai bentuk kekerasan ekstrem yang meninggalkan trauma psikis dan fisik jangka panjang. Pengamat hukum militer menilai bahwa argumen meringankan—seperti pengakuan bersalah, belum pernah dihukum sebelumnya, serta permohonan maaf kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan—sering kali menjadi standar normatif dalam persidangan militer.
Namun, data objektif menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan terhadap Andrie Yunus—yakni kebutaan permanen—merupakan kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable harm). Dinamika penegakan hukum di Indonesia saat ini tengah berada dalam fase transisi, di mana tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas militer semakin menguat seiring dengan semangat reformasi birokrasi dan hukum yang dicanangkan pemerintah.
Analisis Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal ini menegaskan bahwa tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Secara akademik, interpretasi hakim terhadap pasal-pasal ini dalam putusan banding menunjukkan fleksibilitas dalam pemberian hukuman, namun secara sosiologis, keputusan ini berisiko memperlebar jarak kepercayaan masyarakat terhadap integritas peradilan militer.
Kritik utama yang muncul adalah mengapa tuntutan yang awalnya dianggap sudah "setimpal" oleh jaksa (oditur) justru dikurangi oleh majelis hakim banding. Apakah ini merupakan bentuk diskresi hukum yang objektif atau justru cerminan dari pola pikir paternalistik yang masih melekat dalam struktur komando militer?
Dampak Jangka Panjang terhadap Citra Institusi TNI
TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara memiliki standar moralitas yang lebih tinggi dibandingkan warga sipil biasa. Ketika prajurit melakukan tindak pidana kekerasan, dampaknya bukan hanya bersifat individual, melainkan kolektif terhadap citra institusi. Kasus Andrie Yunus adalah preseden buruk yang menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal.
Upaya-upaya mitigasi seperti yang disampaikan hakim, yakni bahwa terdakwa memiliki "prestasi tugas," sering kali menjadi perdebatan panjang di kalangan akademisi. Apakah prestasi profesional dapat menghapuskan beban moral dari kejahatan kemanusiaan? Dalam standar global, pelanggaran hak asasi manusia atau kekerasan berat umumnya tidak dapat dikompensasi oleh catatan karier masa lalu.
Rekomendasi untuk Penguatan Sistem Peradilan Militer
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah strategis:
- Reformasi Pendidikan Moral: Penekanan pada etika dan hak asasi manusia dalam kurikulum pendidikan militer di Akademi Militer maupun pusat pendidikan lainnya.
- Transparansi Peradilan: Membuka akses yang lebih luas bagi pemantau eksternal dalam persidangan militer agar asas keterbukaan peradilan dapat terpenuhi sepenuhnya.
- Penguatan Fungsi Komando: Memastikan bahwa setiap perwira menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) secara ketat, dan memberikan sanksi tegas bagi atasan yang membiarkan pelanggaran disiplin terjadi di bawah komandonya.
Kesimpulan
Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap kasus penyiraman air keras Andrie Yunus merupakan cerminan dari kompleksitas peradilan militer yang mencoba menyeimbangkan antara disiplin korps, rasa keadilan korban, dan pembinaan personel. Meskipun hakim telah memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan, pengurangan masa kurungan bagi dua terdakwa utama tetap menyisakan ruang diskusi publik yang cukup luas.
Ke depan, efektivitas penegakan hukum militer di Indonesia akan sangat bergantung pada seberapa konsisten institusi ini dalam menempatkan supremasi hukum di atas loyalitas korps yang salah arah. Keadilan tidak boleh hanya bersifat prosedural, melainkan harus substantif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas, terutama bagi korban yang telah kehilangan fungsi indranya akibat arogansi kekuasaan prajurit. Kasus ini semestinya menjadi peringatan keras bagi seluruh personel TNI untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan di lapangan. Pengadilan telah memberikan vonis, namun sejarah akan mencatat sejauh mana integritas institusi dipertaruhkan dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
