Langkah sembilan relawan kemanusiaan Indonesia yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla untuk melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan oleh militer Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menandai preseden hukum baru yang signifikan dalam kancah diplomasi dan penegakan hukum internasional di Tanah Air. Peristiwa yang terjadi pada Mei 2026 di perairan internasional tersebut tidak hanya sekadar insiden kemanusiaan, melainkan sebuah ujian bagi kapasitas Indonesia dalam mengimplementasikan asas yurisdiksi universal dan prinsip nasional pasif yang termaktub dalam kerangka hukum nasional yang baru.
Transformasi Paradigma Hukum melalui Yurisdiksi Universal
Laporan yang disampaikan oleh perwakilan relawan, Herman Budianto, dengan didampingi mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan tim kuasa hukum dari Themis Indonesia, berupaya mendobrak batasan tradisional kedaulatan hukum. Dalam konteks hukum internasional, yurisdiksi universal adalah doktrin yang memungkinkan negara untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan berat terhadap kemanusiaan, terlepas dari lokasi geografis tempat kejahatan itu terjadi atau kewarganegaraan pelaku dan korban.
Menurut Marzuki Darusman, tata hukum Indonesia saat ini telah mengalami evolusi yang memungkinkan otoritas nasional untuk menindak pelanggaran HAM berat yang dialami warga negara Indonesia di luar negeri. Hal ini menjadi krusial mengingat adanya kesenjangan antara aspirasi publik Indonesia yang pro-Palestina dengan langkah-langkah diplomasi pemerintah yang sering kali terjebak dalam protokoler birokrasi yang lamban. Upaya hukum ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengambil posisi yang lebih progresif dan tegas di forum global.
Analisis Yuridis: Pasal-Pasal dalam KUHP Baru
Keseriusan langkah ini dipertegas oleh Shaleh Al Ghifari dari Themis Indonesia, yang merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru. Terdapat landasan hukum yang kuat, yakni asas nasional pasif, yang memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum Indonesia untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asing terhadap WNI di luar wilayah yurisdiksi NKRI.
Dalam berkas aduan yang diserahkan ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), pihak pelapor secara spesifik menargetkan Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel, serta elemen militer yang terlibat dalam operasi pencegatan. Dasar hukum yang digunakan mencakup pasal-pasal mengenai tindak pidana pelayaran, termasuk penculikan dan gangguan terhadap kapal di perairan internasional, serta pasal 599 dan 542 KUHP baru yang mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana penyiksaan. Secara teoritis, apabila Kejagung menerima laporan ini dan memprosesnya, Indonesia akan menjadi salah satu negara pionir di kawasan Asia Tenggara yang secara aktif menggunakan instrumen hukum domestik untuk merespons brutalitas militer asing.
Brutalitas Kemanusiaan: Tinjauan Berbasis Bukti
Berdasarkan dokumentasi yang diserahkan, bentuk kekerasan yang dialami oleh sembilan relawan tersebut masuk dalam kategori berat. Shaleh Al Ghifari mengungkapkan adanya tindakan seperti penyetruman, kekerasan fisik berupa pemukulan, penendangan, penginjakan kepala, hingga pelecehan. Bukti-bukti berupa foto luka, hasil visum, dan kronologi terperinci telah diserahkan untuk mendukung penyelidikan.
Dalam kacamata Analisis Hukum Internasional, tindakan militer Israel yang mencegat kapal bantuan di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982). Blokade ilegal terhadap Jalur Gaza telah menjadi subjek perdebatan panjang di Mahkamah Internasional (ICJ), di mana banyak negara menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang memadai di bawah hukum humaniter internasional.
Dinamika Geopolitik dan Kesenjangan Diplomasi
Secara makro, peristiwa ini menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi dilematis. Di satu sisi, komitmen konstitusional untuk menghapus penjajahan di atas dunia menuntut sikap tegas. Di sisi lain, realitas politik global sering kali membatasi ruang gerak diplomasi. Pakar hubungan internasional sering menyoroti bahwa ketika diplomasi formal (track-one diplomacy) dianggap kurang memberikan hasil nyata bagi korban, maka penggunaan jalur hukum (legal avenue) menjadi opsi yang sangat strategis.
Langkah sembilan relawan ini harus dilihat sebagai bagian dari non-state actor diplomacy. Jika Indonesia berhasil memproses kasus ini, hal tersebut akan memberikan tekanan psikopolitik yang kuat terhadap Israel. Negara-negara lain yang warganya turut menjadi korban dalam misi Global Sumud Flotilla juga telah melakukan langkah serupa. Ketertinggalan Indonesia dalam merespons hal ini tentu akan memicu kritik publik yang meluas, mengingat posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar yang sangat vokal mendukung isu Palestina.
Implikasi Jangka Panjang bagi Penegakan HAM
Ke depan, efektivitas laporan ini sangat bergantung pada keberanian politik Kejaksaan Agung. Jika laporan ini ditindaklanjuti, maka akan terjadi perubahan fundamental dalam cara Indonesia memandang perlindungan warga negaranya. Pusat Data Hukum Nasional mencatat bahwa sejauh ini, yurisdiksi Indonesia lebih banyak berfokus pada kejahatan transnasional yang terjadi di dalam wilayah kedaulatan. Pergeseran ke arah yurisdiksi universal akan memperkuat posisi tawar Indonesia di mata internasional, sekaligus menegaskan bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak terbatas oleh garis batas wilayah.
Secara akademis, ini adalah studi kasus yang menarik mengenai implementasi universal jurisdiction di negara berkembang. Tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan memenuhi standar pembuktian internasional sehingga dapat diakui oleh pengadilan atau setidaknya menjadi alat tekan diplomatik yang efektif di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Tindakan pelaporan oleh para relawan Global Sumud Flotilla ke Kejaksaan Agung bukan sekadar langkah prosedural, melainkan bentuk perlawanan hukum terhadap impunitas. Kebutuhan akan adanya mekanisme perlindungan yang komprehensif bagi relawan kemanusiaan menjadi sangat mendesak. Pemerintah, melalui Kemlu dan Kejagung, harus bersinergi untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara yang menjadi korban kekerasan di luar negeri tetap terlindungi.
Sebagai pengamat industri hukum, penulis menilai bahwa jika Indonesia berhasil menindaklanjuti kasus ini dengan serius—terlepas dari tantangan ekstradisi atau pengakuan yurisdiksi dari pihak Israel—maka Indonesia akan mencatatkan sejarah baru sebagai negara yang konsisten dalam menegakkan hukum humaniter internasional. Keberhasilan langkah ini akan menjadi standar bagi kebijakan luar negeri Indonesia di masa depan, yang tidak hanya mengandalkan retorika diplomasi, namun juga instrumen hukum yang konkret dan mengikat.
Oleh karena itu, publik diharapkan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di tingkat pelaporan administratif saja. Sinergi antara organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa keadilan bagi para korban penyiksaan di perairan Jalur Gaza dapat terwujud. Pada akhirnya, integritas sistem hukum sebuah negara diuji dari sejauh mana ia mampu memberikan perlindungan bagi warga negaranya yang berada dalam situasi rentan akibat penindasan oleh pihak asing.
