HOSPITALNENEARME — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi.
Peraturan ini meningkatkan akses perempuan ke kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup.
Sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, mengatakan dalam Konferensi Nasional Perempuan bahwa Permenkes ini mencakup banyak inisiatif penting.
Di antaranya, mencegah dan menangani kekerasan seksual, memberikan aborsi hanya karena alasan medis, mengurangi praktik sunat perempuan, dan meningkatkan akses kelompok rentan terhadap layanan kesehatan reproduksi.
“Kita juga mengaturnya sesuai siklus hidup, mulai dari pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan reproduksi, kemudian penghapusan praktik sunat perempuan, imunisasi, skrining kesehatan, suplementasi gizi, alat kontrasepsi, dan aborsi sesuai indikasi,” kata Endang.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenkes juga membentuk Direktorat Pelayanan Kesehatan untuk Kelompok Rentan.
Direktorat ini khusus menangani masalah kesehatan jiwa, serta kesehatan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Endang menambahkan bahwa Kemenkes telah menetapkan standar pelayanan kesehatan untuk menangani korban kekerasan. Standar tersebut mencakup deteksi dini, penanganan gawat darurat, tata laksana medis, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, visum et repertum, rujukan medis, dan rehabilitasi.
Dia menjelaskan bahwa saat ini hanya 21,8 persen rumah sakit dan 60 persen puskesmas yang sudah dapat menyediakan layanan KTPA (Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak). Namun, mereka akan terus meningkatkan untuk memastikan bahwa pada akhirnya semua layanan kami dapat menyediakan layanan untuk korban kekerasan.
Selain itu, Kemenkes ingin menurunkan angka kematian ibu dengan memperbaiki tata kelola layanan kesehatan bagi perempuan mulai dari pra-kehamilan, selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Kemenkes juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan menggunakan teknologi melalui Komunitas WhatsApp untuk mendidik perempuan tentang kesehatan.
Endang menyatakan bahwa kesetaraan gender dan kebebasan perempuan diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan akses kesehatan.
SUMBER HEALTH KOMPAS.COM : Permenkes 2/2025: Upaya Kemenkes Meningkatkan Akses Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan