Upaya menciptakan kemandirian fiskal di tingkat pemerintah daerah (Pemda) kini memasuki fase krusial yang menuntut transformasi kebijakan secara struktural. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, dalam Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah di Hotel Fairfield, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (4/9/2026), menegaskan urgensi pergeseran strategi pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam arahannya, pemerintah pusat menekankan bahwa optimalisasi penerimaan negara tidak boleh lagi bertumpu pada kebijakan "jalan pintas" berupa kenaikan tarif pajak dan retribusi yang cenderung regresif serta membebani daya beli masyarakat.
Urgensi Reformasi Fiskal di Tengah Ketergantungan Transfer Pusat
Data empiris menunjukkan adanya celah fiskal yang signifikan antara pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan data terkini yang disorot oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 86 persen pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang dikategorikan lemah. Kondisi ini bahkan lebih mencolok pada tingkat pemerintah kabupaten, di mana 96 persen wilayah masih sangat bergantung pada Dana Transfer Umum (DTU) maupun Dana Transfer Khusus (DTK) dari pemerintah pusat.
Ketergantungan fiskal yang tinggi ini menjadi ancaman laten bagi stabilitas ekonomi regional, terutama jika terjadi kontraksi pada kebijakan transfer pusat. Analis kebijakan ekonomi publik berpendapat bahwa ketergantungan yang ekstrem ini menghambat inovasi di tingkat lokal. Tanpa kemandirian fiskal yang kuat, Pemda akan kesulitan membiayai belanja modal yang bersifat produktif, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Ekstensifikasi Pajak: Melampaui Pendekatan Tarif Konvensional
Narasi yang dibangun oleh Bima Arya mengenai ekstensifikasi basis pajak merupakan antitesis terhadap praktik "berburu di kebun binatang" yang sering dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam terminologi ekonomi, memperluas basis pajak (tax base) jauh lebih berkelanjutan daripada menaikkan tarif (tax rate).
- Digitalisasi dan Integrasi Data: Penguatan integrasi data antara Ditjen Dukcapil dan sistem perpajakan daerah merupakan langkah fundamental. Dengan memanfaatkan Data Kependudukan Nasional, Pemda dapat memetakan potensi wajib pajak secara lebih akurat dan transparan.
- Pemanfaatan Teknologi (Smart Governance): Penggunaan aplikasi seperti Persada di Kota Malang dan sistem split payment di Medan menjadi bukti nyata bagaimana otomasi dapat memitigasi fraud (kecurangan) dan meningkatkan efisiensi koleksi pajak hingga 100 persen.
- Meminimalisir Kebocoran (Leakage): Inovasi teknologi yang mampu merekam transaksi secara real-time berfungsi sebagai sistem kontrol internal yang efektif untuk menutup celah kebocoran pendapatan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai urgensi digitalisasi birokrasi, Anda dapat merujuk pada analisis mendalam kami mengenai Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik.
Co-Creation: Mengubah Birokrasi Menjadi Ekosistem Kolaboratif
Salah satu poin krusial yang disampaikan dalam forum tersebut adalah pergeseran paradigma dari birokrasi yang bersifat hierarkis menuju model co-creation. Dalam perspektif akademis, co-creation dalam kebijakan fiskal berarti melibatkan sektor swasta, akademisi, dan komunitas sipil sejak tahap perumusan regulasi hingga eksekusi kebijakan.
Pendekatan ini tidak sekadar bersifat kolaboratif, namun menuntut adanya integrasi data yang valid antar pemangku kepentingan. Ketika sebuah kebijakan retribusi daerah dirumuskan melalui proses co-creation, resistensi masyarakat dapat diminimalisir karena adanya transparansi dalam penentuan objek pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang mengedepankan partisipasi publik sebagai elemen kunci legitimasi kebijakan.
Analisis Data: Mengapa Inovasi Lokal Menjadi Kunci?
Keberhasilan Kota Malang dan Medan dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan preseden positif bagi daerah lain. Secara teknis, implementasi split payment secara otomatis membagi pajak langsung ke kas daerah pada saat transaksi terjadi, sehingga menghilangkan jeda waktu pembayaran yang sering menjadi celah bagi penyalahgunaan dana.
Menurut Rooy John Erasmus Salamony, analis keuangan pusat dan daerah, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Unit Leader Decentralized Governance DFAT, Astrid Kartika, dan Team Leader SKALA, Petrarca Karetji, yang secara intensif memberikan asistensi teknis kepada pemerintah daerah. Sinergi antara lembaga internasional, pemerintah pusat, dan kepala daerah ini menciptakan ekosistem kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial.
Tantangan Jangka Panjang: Keberlanjutan Fiskal
Meskipun digitalisasi menawarkan solusi jangka pendek yang menjanjikan, tantangan jangka panjang tetap berada pada aspek kapasitas SDM dan infrastruktur teknologi di daerah terpencil. Tantangan yang dihadapi oleh 96 persen kabupaten dengan kapasitas fiskal rendah bukan hanya soal kurangnya data, melainkan juga keterbatasan sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan sistem manajemen pajak berbasis digital.
Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa transfer pengetahuan (knowledge transfer) berjalan beriringan dengan transfer fiskal. Tanpa adanya peningkatan kapasitas aparat, teknologi canggih sekalipun tidak akan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah secara optimal. Selain itu, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyoroti bahwa validitas data kependudukan adalah fondasi utama dari sistem pajak yang adil. Sinkronisasi data yang konsisten akan meminimalisir kesalahan administrasi yang sering merugikan wajib pajak.
Kesimpulan: Menuju Kemandirian Fiskal Berkeadilan
Langkah Wamendagri Bima Arya dalam mendorong reformasi berbasis teknologi dan partisipasi publik adalah respons strategis terhadap tantangan ekonomi masa depan. Dengan menghentikan ketergantungan pada kenaikan tarif pajak yang membebani warga dan beralih ke strategi ekstensifikasi basis pajak melalui digitalisasi, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk meningkatkan otonomi fiskalnya.
Kemandirian fiskal bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan soal bagaimana pemerintah daerah mampu mengelola sumber daya lokal secara efisien untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan mengadopsi model co-creation dan mengoptimalkan infrastruktur data, pemerintah daerah dapat beralih dari posisi sebagai entitas yang menunggu transfer menjadi motor penggerak ekonomi regional yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam membedah isu-isu strategis nasional, Anda dapat menyimak ulasan mendalam mengenai Strategi Ekonomi Daerah Berkelanjutan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kebijakan fiskal nasional terkini.
Dengan mengintegrasikan teknologi, validitas data, dan kolaborasi multipihak, harapan untuk melihat daerah di Indonesia yang tidak lagi bergantung pada pusat bukanlah utopia, melainkan target yang sangat mungkin dicapai dalam satu dekade ke depan, asalkan terdapat konsistensi dalam implementasi kebijakan di tingkat lokal.
