Lembaga praperadilan di Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada dasarnya berfungsi sebagai mekanisme kontrol horizontal terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun, dalam perkembangan praktik peradilan terbaru, efektivitas mekanisme ini kerap diuji oleh strategi hukum yang dilakukan pihak pemohon. Kasus yang melibatkan Roy Suryo terkait dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, menjadi studi kasus krusial mengenai batas antara hak membela diri dengan upaya manipulasi proses peradilan melalui gugatan praperadilan yang berulang (serial praperadilan).
Hingga Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus empat permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya. Fenomena ini memicu diskursus akademis mengenai integritas prosedur hukum di Indonesia, terutama terkait kapan suatu permohonan praperadilan kehilangan relevansinya setelah status hukum pemohon beralih menjadi terdakwa.
Evolusi Praperadilan: Dari Validasi Penangkapan hingga Sengketa Status Hukum
Secara historis, permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Roy Suryo membuahkan hasil parsial. Hakim tunggal I Ketut Darpawan pada 7 Juli 2026 mengabulkan sebagian gugatan terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan aparat yang mendasarkan diri pada surat perintah tertanggal 18 Juni 2026 dan 19 Juni 2026 tidak sah.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini memberikan edukasi hukum bagi masyarakat bahwa praperadilan bersifat terbatas pada aspek formil penyidikan. Hakim secara eksplisit menegaskan bahwa cacat formil pada tindakan paksa tidak otomatis membatalkan seluruh berkas perkara atau menghapus status tersangka. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law yang menekankan pada keseimbangan antara hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Analisis Krisis Prosedural: Ketika Praperadilan Menjadi Alat Menunda Perkara
Setelah putusan pertama, dinamika hukum berubah drastis. Polda Metro Jaya melalui Kabidkum Kombes Abrianto Pardede terus menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah memenuhi koridor regulasi yang berlaku. Namun, pihak pemohon justru terus melayangkan gugatan praperadilan lanjutan.
Pada 20 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan kedua Roy Suryo. Analisis yuridis hakim dalam perkara ini sangat tajam; hakim menilai bahwa pengajuan praperadilan secara beruntun merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process). Merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf a KUHAP, pemeriksaan praperadilan sejatinya hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika pelimpahan berkas terjadi saat praperadilan masih berjalan.
Jika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, maka upaya praperadilan yang dilakukan secara "satu per satu" dianggap oleh hakim sebagai strategi untuk menghambat proses peradilan (obstruction of justice secara prosedural). Tindakan ini dinilai mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang menjadi pilar sistem hukum nasional. Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia untuk memahami konteks regulasi ini secara lebih mendalam.
Cacat Formil dalam Gugatan Ketiga dan Relevansi Status Terdakwa
Pada 6 Agustus 2026, praperadilan ketiga kembali menemui jalan buntu. Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Alasan hukum yang mendasarinya adalah kesalahan subjek hukum (error in persona). Dalam tuntutan ganti rugi, hakim menegaskan bahwa Menteri Keuangan seharusnya ditarik sebagai pihak karena otoritas pembayaran ganti rugi negara berada di bawah kementerian tersebut.
Kegagalan ini menandai pentingnya kecermatan dalam menyusun legal standing dan pihak-pihak terkait dalam gugatan tata usaha negara maupun praperadilan. Tanpa melibatkan otoritas yang memiliki wewenang finansial, gugatan akan dianggap cacat formil. Ketiadaan keterlibatan pihak yang relevan dalam perkara ini mencerminkan kelemahan fundamental dalam strategi litigasi pihak pemohon yang berpotensi membuang waktu dan sumber daya peradilan.
Implikasi Status Terdakwa terhadap Praperadilan Keempat
Puncak dari rangkaian gugatan ini terjadi pada 26 Agustus 2026, saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan keempat. Faktor determinan dalam putusan ini adalah perubahan status hukum Roy Suryo dari tersangka menjadi terdakwa.
Berdasarkan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, kewenangan pemeriksaan praperadilan gugur demi hukum ketika perkara pokok telah diregister di pengadilan negeri—dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Secara akademis, ketika perkara telah memasuki tahap persidangan, maka semua keberatan terkait sah atau tidaknya upaya paksa harus dipindahkan ke dalam eksepsi atau materi pembelaan di persidangan pokok, bukan lagi melalui jalur praperadilan.
Perspektif Pakar: Mengapa Praperadilan Berulang Harus Dibatasi?
Menurut pandangan para pakar hukum pidana, fenomena "praperadilan beruntun" merupakan celah hukum yang harus segera ditutup melalui revisi KUHAP atau pedoman teknis dari Mahkamah Agung. Penggunaan hak hukum secara berlebihan ( vexatious litigation) tidak hanya membebani anggaran negara tetapi juga menurunkan marwah lembaga peradilan sebagai pencari keadilan yang efisien.
- Efisiensi Biaya dan Waktu: Setiap sidang praperadilan melibatkan kehadiran jaksa, polisi, hakim, dan saksi ahli yang dibiayai oleh negara. Pengulangan yang tidak perlu adalah pemborosan sumber daya publik.
- Kepastian Hukum: Status terdakwa memberikan hak pembelaan yang jauh lebih luas melalui persidangan pokok. Upaya menunda persidangan melalui praperadilan justru kontraproduktif terhadap hak terdakwa untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Integritas Sistem: Peradilan yang kredibel harus mampu membedakan antara hak membela diri dengan upaya obstruksi yang sistematis.
Kesimpulan: Pembelajaran dari Kasus Roy Suryo
Kasus yang menimpa Roy Suryo memberikan pelajaran berharga bagi praktisi hukum di Indonesia. Bahwa di balik setiap mekanisme perlindungan hak asasi yang disediakan oleh negara, terdapat batasan-batasan prosedur yang harus dihormati. Ketika seseorang telah beralih status menjadi terdakwa, maka panggung hukum yang paling tepat untuk menguji validitas penyidikan adalah di dalam ruang sidang pokok perkara, bukan melalui praperadilan yang diulang-ulang.
Polda Metro Jaya selaku termohon telah menunjukkan sikap kepatuhan hukum dengan menghormati setiap putusan hakim, baik yang mengabulkan sebagian maupun yang menolak permohonan. Bagi masyarakat luas, kasus ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak hanya soal memenangkan gugatan, tetapi juga tentang bagaimana proses hukum dijalankan sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang. Bagi Anda yang tertarik mendalami lebih lanjut mengenai dinamika penegakan hukum di Indonesia, analisis ini diharapkan menjadi referensi objektif dalam memahami batasan antara hak litigasi dan penyalahgunaan prosedur hukum.
Ke depan, diharapkan Mahkamah Agung dapat mengeluarkan peraturan lebih spesifik mengenai pembatasan jumlah pengajuan praperadilan untuk objek yang sama atau serupa guna menjaga efektivitas peradilan pidana di Indonesia agar tidak terus-menerus terjebak dalam formalitas yang tidak produktif. Penegakan hukum yang adil adalah penegakan hukum yang tidak hanya memperhatikan hak-hak individu, tetapi juga menjaga stabilitas dan wibawa sistem peradilan bagi kepentingan publik yang lebih besar.
