
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya dua orang di sebuah selokan kawasan perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut bukan sekadar tawuran, tetapi juga disertai dugaan perampasan kendaraan milik korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, para pelaku berusaha membuat insiden itu terlihat sebagai tawuran antarkelompok remaja. Namun, penyidik menemukan adanya motif lain, yakni menguasai harta benda korban.
“Mereka mengaburkan motifnya seolah-olah ini murni tawuran remaja biasa. Padahal ada niat jahat terselubung untuk menguasai harta benda lawan,” ujar Kusumo, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (19/6) sekitar pukul 04.10 WIB. Dari tujuh orang yang diduga terlibat, polisi telah menangkap lima pelaku, yakni KFA yang disebut sebagai otak aksi sekaligus residivis kasus begal, RNAF yang juga pernah terlibat tawuran, serta TH, RF, dan H.
Menurut Kusumo, bentrokan bermula dari ajakan tawuran yang diatur melalui media sosial antara kelompok “Timur Everybody” dan “Gasruk Mentality”. Saat kedua kelompok bertemu, pihak korban memilih mengundurkan diri karena kalah jumlah.
Melihat lawannya berusaha melarikan diri, kelompok Timur Everybody justru melakukan pengejaran. Polisi menduga aksi tersebut telah disiapkan bukan hanya untuk menyerang lawan, tetapi juga merampas sepeda motor milik korban.
“Begitu melihat jumlah musuh sedikit, mereka kejar, keroyok secara keji menggunakan senjata tajam tanpa belas kasihan, lalu melarikan sepeda motornya untuk dijual kembali,” kata Kusumo.
Serangan pertama terjadi di depan sebuah taman bermain air. Korban berinisial ZR dianiaya hingga mengalami luka berat, termasuk putus pada salah satu jarinya. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.
Aksi kekerasan kemudian berlanjut hingga ke Jalan Raya Cimuning. Tiga korban lainnya, yakni DORG, FPP, dan MTA, yang tengah berboncengan sepeda motor, kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan dan terjatuh ke dalam selokan. Saat berada di lokasi tersebut, mereka kembali diserang menggunakan celurit, senjata jenis cocor bebek, dan balok kayu.
Akibat serangan itu, DORG dan FPP meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara MTA mengalami patah tulang pada bagian bahu. Selain itu, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban juga dibawa kabur oleh para pelaku.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Dalam waktu sekitar empat jam, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan sebagian besar pelaku di wilayah Rawalumbu. Proses pengejaran juga mendapat dukungan dari Tim DF Satresmob Bareskrim Polri hingga berhasil melacak salah satu tersangka ke wilayah Tangerang.
“Hanya butuh waktu kurang lebih empat jam setelah kejadian, tim Satreskrim berhasil bergerak cepat mengamankan para pelaku di wilayah Rawalumbu. Kami juga dibantu oleh Tim DF Satresmob Bareskrim Polri untuk memburu salah satu pelaku hingga ke Tangerang,” ujar Kusumo.
Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni ZG dan FD. Keduanya diminta segera menyerahkan diri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu senjata jenis cocor bebek, balok kayu sepanjang sekitar 150 sentimeter, serta kendaraan milik korban.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan di Kota Bekasi,” tegas Kusumo.
Seluruh pelaku yang telah diamankan merupakan orang dewasa. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) dan (4) serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
